PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DALAM HAL HUTANG, RIBA DAN KREDIT

Nabilah A.Akrom MA

HUTANG  (AL-QARDH)
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam Fiqh Klasik  Qardh   termasuk  Aqd at-Tatawwui, atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.Lanfdasan Hukumnya antara lain adalah :

1. QS Al-Hadid :
Yang artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan lipat gandakan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak’.

2. Hadits Riwayat  Ibnu Majah, Rasulullah berkata : ukan seorang muslim (mereka), yang meminjamkan muslim (lainnya ) dua kali kecuali yang satunyaadalah (senilai) sedekah.”  (HR Ibnu Hibban no.2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).

3. Ijma, Kesepakatan para ulama bahwa Qardh boleh dilakukan sebagai suatu tuntutan hidup bersosial.